SYAHRINI boleh bernapas lega. Pengadilan Negeri Bogor akhirnya
memenangkan mantan teman duet Anang Hermansyah itu dalam perkara wanprestasi
melawan Blue Eyes.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/11), majelis hakim
menolak gugatan yang dilayangkan pihak Blue Eyes.
Dengan demikian, pelantun "Kau Yang Memilih Aku" itupun
terbebas dari ancaman denda sebesar 2,2 miliar rupiah akibat tak memenuhi
kewajiban kontrak.
Putusan ini jelas membuat kecewa pihak Blue Eyes. Soni Wijaya,
kuasa hukum, menganggap putusan majelis hakim tidak tepat.
"Kami menilai pertimbangan yang digunakan majelis belum
mencerminkan rasa keadilan. Meski begitu, kami hormati keputusan majelis,"
ujar Soni kepada tabloidbintang.com, Rabu (21/11) petang.
Atas putusan tersebut, pihak Blue Eyes masih memiliki kesempatan
untuk pikir-pikir, apakah akan menempuh banding atau menerima putusan hakim.
Kasus wanprestasi Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika
itu Syahrini secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun
Blue Eyes dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Syahrini beranggapan, peristiwa tersebut termasuk dalam Force
Majeur sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes.
Tidak terima begitu saja, Blue Eyes mendaftarkan gugatan perdata ke
Pengadilan Negei Bogor pada 5 Januari 2012.
Dalam gugatannya, Blue Eyes menuntut Syahrini membayar ganti rugi
sebesar 2.212.321.800 rupiah. Dengan rincian, 212.321.800 rupiah untuk kerugian
materiil, dan 2 miliar rupiah kerugian immateriil
Nama : ANA PRASTIWI
NIM : 3223113007
Jurusan / Prodi : SYARI’AH
/ PERBANKAN SYARI’AH 5A
Tugas : DESAIN KONTRAK PERJANJIAN SYARI’AH
Komentar :
Menurut pendapat saya, kasus
yang terjadi pada Syahrini dan pihak Blue Eyes termasuk force majeur dan
wanprestasi.
- force majeure dikarenakan
adanya suatu hal yang memaksa Syahrini untuk tidak memenuhi kontraknya dengan
pihak Blue Eyes, karena yang terjadi saat itu ayah Syahrini meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi diluar dugaan Syahrini, serta bukan hal yang direncanakan,
dan tidak sepantasnya seorang anak menyanyi (memenuhi kontraknya dengan pihak
Blue Eyes) pada saat ayahnya meninggal dunia.
- Wanprestasi dikarenakan
hal ini terjadi ketika Syahrini tidak melaksanakan kewajiban dan tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan. Akibat hukum dari wanprestasi
yaitu:
- Batal kontrak
- Batal dan ganti rugi
- Ganti rugi dan dituntut
Pembatalan perjanjian karena adanya
wanprestasi. Pasal 1266 KUHP disebutkan:
- syarat batal dianggap
selamanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik manakala salah satu pihak
tidak memenuhi kewajiban
- pembatalan perjanjian
tidak otomatis harus dimintakan pada hakim, hakim pun dapat memberi waktu kepada
debitor untuk memenuhi kewajibannya.
Akan tetapi dalam perkara ini pihak
Blue Eyes meminta Syahrini ganti rugi atas pembatalan kontrak tersebut karena
pihak Blue Eyes merasa dirugikan. Kerugian materiil terdiri dari honor yang
diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta.
Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain
berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan
Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar