Selasa, 08 Oktober 2013

KASUS SOMASI SYAHRINI


SYAHRINI boleh bernapas lega. Pengadilan Negeri Bogor akhirnya memenangkan mantan teman duet Anang Hermansyah itu dalam perkara wanprestasi melawan Blue Eyes.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/11), majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan pihak Blue Eyes.
Dengan demikian, pelantun "Kau Yang Memilih Aku" itupun terbebas dari ancaman denda sebesar 2,2 miliar rupiah akibat tak memenuhi kewajiban kontrak.
Putusan ini jelas membuat kecewa pihak Blue Eyes. Soni Wijaya, kuasa hukum, menganggap putusan majelis hakim tidak tepat.
"Kami menilai pertimbangan yang digunakan majelis belum mencerminkan rasa keadilan. Meski begitu, kami hormati keputusan majelis," ujar Soni kepada tabloidbintang.com, Rabu (21/11) petang.
Atas putusan tersebut, pihak Blue Eyes masih memiliki kesempatan untuk pikir-pikir, apakah akan menempuh banding atau menerima putusan hakim.
Kasus wanprestasi Syahrini bermula pada Januari 2011 silam. Ketika itu Syahrini secara mendadak menggagalkan penampilannya di acara ulang tahun Blue Eyes dengan alasan ayahnya meninggal dunia.
Syahrini beranggapan, peristiwa tersebut termasuk dalam Force Majeur sehingga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Blue Eyes.
Tidak terima begitu saja, Blue Eyes mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negei Bogor pada 5 Januari 2012.
Dalam gugatannya, Blue Eyes menuntut Syahrini membayar ganti rugi sebesar 2.212.321.800 rupiah. Dengan rincian, 212.321.800 rupiah untuk kerugian materiil, dan 2 miliar rupiah kerugian immateriil



Nama                         :    ANA PRASTIWI
NIM                           :    3223113007
Jurusan / Prodi         :    SYARI’AH / PERBANKAN SYARI’AH 5A
Tugas                         :    DESAIN KONTRAK PERJANJIAN SYARI’AH

Komentar :
 Menurut pendapat saya, kasus yang terjadi pada Syahrini dan pihak Blue Eyes termasuk force majeur dan wanprestasi.
-    force majeure dikarenakan adanya suatu hal yang memaksa Syahrini untuk tidak memenuhi kontraknya dengan pihak Blue Eyes, karena yang terjadi saat itu ayah Syahrini meninggal dunia. Kejadian itu terjadi diluar dugaan Syahrini, serta bukan hal yang direncanakan, dan tidak sepantasnya seorang anak menyanyi (memenuhi kontraknya dengan pihak Blue Eyes) pada saat ayahnya meninggal dunia.
-    Wanprestasi dikarenakan hal ini terjadi ketika Syahrini tidak melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan. Akibat hukum dari wanprestasi yaitu:
     -    Batal kontrak
     -    Batal dan ganti rugi
-    Ganti rugi dan dituntut
Pembatalan perjanjian karena adanya wanprestasi. Pasal 1266 KUHP disebutkan:
-    syarat batal dianggap selamanya dicantumkan dalam perjanjian timbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban
-    pembatalan perjanjian tidak otomatis harus dimintakan pada hakim, hakim pun dapat memberi waktu kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.
Akan tetapi dalam perkara ini pihak Blue Eyes meminta Syahrini ganti rugi atas pembatalan kontrak tersebut karena pihak Blue Eyes merasa dirugikan. Kerugian materiil terdiri dari honor yang diterima bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, sebesar Rp 60 juta. Sementara, biaya promosi acara, akomodasi, tiket pesawat, dan lain-lain berjumlah Rp 28.096,000. Ditambah biaya artis pengganti, yaitu Titi DJ dan Sarah Azhari sebesar Rp 212.321.800.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar