Rabu, 18 Desember 2013

perjanjian sepihak


Contoh surat perjanjian sepihak

PERJANJIAN PINJAM PAKAI
Blitar, 12 Desember 2013
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama          :    Gandhi Wibisono
Alamat       :    Purworejo, Sanankulon, Blitar
Pekerjaan    :    Wiraswasta
Selanjutnya disebut pihak pertama yang memberi pinjaman mobil kepada:
Nama          :    Ana Prastiwi
Alamat       :    Pojok, Ponggok, Blitar
Pekerjaan    :    Swasta
Selanjutnya disebut pihak kedua yang menerima pinjaman mobil.
ISI PERJANJIAN
1.  Pihak pertama telah memberi pinjaman mobil Avanza untuk pihak kedua dengan nomor polisi AG 1618 GT beserta STNK.
2.  Pihak pertama meminjamkan mobil tersebut selama 1 bulan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2013 sampai dengan tanggal 12 Januari 2014.
3.  Pihak kedua wajib memelihara kendaraan dari pihak pertama.
4.  Segala kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pihak kedua.
5.  Surat perjanjian ini telah dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak diatas kertas bermaterai cukup dan disaksikan oleh para saksi dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani.

Blitar, 12 Desember 2013
       Pihak Pertama                                                                                           Pihak Kedua
       (Gandhi Wibisono)                                                                                   (Ana Prastiwi)
Saksi-saksi
       (Zulfi Al Ghifari)                                                                                      (Shofirul Nisa’)

perjanjian standar


Perjanjian standar


PERMATA JAYA ELEKTRONIK
JUAL & SERVICE MEDIA ELEKTRONIK
Jl. Mawar, No. 25
BLITAR
                                                                                   

                                                                                    Blitar, 08 November 2013
Pejanjian service media elektronik
Nama               :
Alamat                        :
Telepon           :

Syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar maupun dikembalikan
2. Kerusakan yang terjadi bukan tanggung jawab toko
3. Harap dicek dengan teliti barang yang akan dibeli
4.  Barang yang sudah selesai diperbaiki akan diberitahukan kepada konsumen, jika dalam 1 minggu setelah pemberitahuan ini kami tidak bertanggungjawab atas segala kerusakan/kehilangan atas barang yang tidak diambil.
5.  Garansi jalan lancar 15 hari khusus televisi
6.  Ganti rugi atas kehilangan/kecurian/kebakaran yang disebabkan huru hara/ hal-hal diluar kekuasaan manusia (force majeur).
7. Kami tidak bertanggungjawab atas softwere yang ada didalam hardisk.
8.  Tanda tangan yang dibubuhkan konsumen, berarti konsumen sudah membaca, memahami dan menyetujui.

Ttd                                                                                              Disetujui
(………………)                                                                           (…………………)


Rabu, 04 Desember 2013

Somasi


Tulungagung, 1 Desember 2013

Nomor   : 130/Pdt.G/2010AK
Hal         : Somasi
Kepada Yth
DIRUT PEGADAIAN PERMATA
Ibu Mu’alifah
Plosokandang-Tulungagung
                                                                                                               
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama klien kami, Sdr. Ana Prastiwi pekerjaan swasta bertempat tinggal di Plosokandang-Tulungagung, dengan ini kami ingin menyampaikan Somasi kepada saudara sebagai berikut :
Bahwa klien kami dengan saudara telah membuat suatu pengikatan untuk melakukan gadai nomor 551/25.46/2010 tanggal 10 September 2010 tentang gadai kendaraan sepeda motor dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Jenis kendaraan : Sepeda Motor
2. Nomor Polisi : AG 3343 LA
3. Merek / Type : Honda / SupraX 125R
4. Tahun pembuatan : 2009
5. Nomor rangka : MI3GL33323J76543
6. Nomor mesin : BL76F1243L9807
7. Warna : Hitam
8. Jumlah barang : 1 (satu)
9. Kondisi barang : BAIK
Bahwa menurut pasal 4 Masa berlakunya perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu 3tahun 2 bulan, terhitung sejak tanggal ( 10 September 2010 ) dan berakhir pada tanggal (10 November 2013 ). Dengan adanya perjanjian tersebut pihak pegadaian akan menyerahkan sepeda motor yang digadaikan untuk dapat dipergunakan kembali oleh klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2013.
Bahwa klien kami selain telah memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian tersebut ;
Bahwa karena sampai hari Senin tanggal 2 Desember 2013 saudara belum dapat memenuhi kewajiban saudara untuk menyerahkan secara nyata sepeda motor yang digadaikan kepada saudara dan seharusnya diserahkan kepada klien kami selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2013, sehingga telah terjadi wanprestasi; Oleh karena itu kami memberikan kesempatan kepada saudara untuk menyerahkan sepeda motor tersebut selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sejak dikeluarkannya somasi ini.
Bahwa Pegadaian Permata adalah suatu pegadaian besar yang bonafide dan mempunyai nama baik di kalangan masyarakat Tulungagung, kami yakin saudara tentu akan menjaga nama baik tersebut;
Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami atas nama klien kami mengirimkan somasi ini agar saudara dapat memenuhi bunyi pasal 4 dari perjanjian nomor 551/25.46/2010 tanggal 10 September 2010 yang telah saudara tanda tangani sendiri.
                                                                                                                            
Hormat Kami,
  Kuasa Hukumnya



(Gandhi Wibisono, SH)